Kamis, 01 Mei 2014

Sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah


BAB  I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
            Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa yang merupakan bagian dari kekayaan alam yang berlimpah sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu sudah seharusnya kita melestarikan, menjaga dan mengelola secara baik tanah tersebut baik untuk generasi sekarang maupun untuk yang akan datang. Sebagai sumber daya yang sangat menunjang kehidupan umat manusia, maka setiap masyarakat memiliki aturan atau norma tertentu dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah untuk kehidupannya. Dengan semakin berkembangnya penduduk dan cara pemikiran manusia maka mendorong terbentuknya suatu aturan di bidang pertanahan yang dapat diterima bersama sebagai landasan hukum terutama dalam kepemilikan tanah.

Minggu, 27 April 2014

SERTIPIKAT HAK DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA


Di kutip dari : (Dr. Boedi Djatmiko. SH.M.hum)

 
Sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data pisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.
Sebutan " sertipikat" atau certificate (ing), certificaat/certifikaat(bld), adalah merupakan tanda pernyataan atau keterangan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat dan atau lembaga /institusi tertentu dengan tujuan tertentu. Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa sertipikat merupakan surat keterangan ( pernyataan ) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau kejadian. Misalnya, sertipikat kelahiran yang lazim disebut Akta kelahiran diartikan sebagai surat bukti adanya kelahiran.

Sertifikat atau Sertipikat


Kali ini kita akan kembali ke topik Pertanyaan Masalah Pertanahan setelah kita sempat membahas mengenai seluk beluk Prona sekarang
Bahasa ditujukan untuk mempermudah pengertian kita terhadap sebuah maksud yang ingin disampaikan oleh para pelaku komunikasi, namun dalam komunikas itu sendiri sering terjadi kesalahan komunikasi akibat salah persepsi. Disini saya bermaksud mambahas perbedaan yang kecil namun mungkin dapat menjadi sebuah masalah yang prinsip yaitu penggunaan kata sertipikat dalam surat tanah yang dikeluarkan oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional, padahal Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: istilah sertifikat atau ser.ti.fi.kat dijelaskan sebagai [n] tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang

SERTIPIKASI PRONA



Setelah membahas pertanyaan masalah Sertipikasi Tanah Adat, kali ini kita akan membahas mengenai sebuah permasalahan yaitu Gratis dan PRONA. Dalam permasalahan pertanahan sering kita mengenal sebuah istilah yang bernama PRONA, dan yang kita dengar pastilah PRONA ini adalah Sertipikasi Gratis namun pada prakteknya yang terjadi adalah kegiatan ini justru masih dipungut bayaran, untuk pembahasan lebih lanjut marilah kita mengenal dulu istilah PRONA.

PENGERTIAN SURAT UKUR


26 April 2014
0:54


Kali ini Kami akan membahas sebuah pertanyaan klasik tentang pertanahan, bagi teman-teman yang ingin sedang ber-urusan dengan pertanahan kemungkinan mengahadapi beberapa istilah yang kurang familiar berikut ini akan kita bahas secara garis besar tentang Apa yang dimaksud dengan Surat Ukur atau SU atau d.i 207

Jumat, 25 April 2014

Pembukuan 2014


                                              DEBET                                                                                                                KREDIT

TANGGAL
URAIAN
JUMLAH
TANGGAL
URAIAN
JUMLAH