BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penelitian
Tanah merupakan salah satu sumber
daya alam yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan
bagian dari bumi, air dan ruang angkasa yang merupakan bagian dari kekayaan
alam yang berlimpah sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu
sudah seharusnya kita melestarikan, menjaga dan mengelola secara baik tanah
tersebut baik untuk generasi sekarang maupun untuk yang akan datang. Sebagai
sumber daya yang sangat menunjang kehidupan umat manusia, maka setiap
masyarakat memiliki aturan atau norma tertentu dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan dan pemanfaatan tanah untuk kehidupannya. Dengan semakin
berkembangnya penduduk dan cara pemikiran manusia maka mendorong terbentuknya
suatu aturan di bidang pertanahan yang dapat diterima bersama sebagai landasan
hukum terutama dalam kepemilikan tanah.