Minggu, 27 April 2014

Sertifikat atau Sertipikat


Kali ini kita akan kembali ke topik Pertanyaan Masalah Pertanahan setelah kita sempat membahas mengenai seluk beluk Prona sekarang
Bahasa ditujukan untuk mempermudah pengertian kita terhadap sebuah maksud yang ingin disampaikan oleh para pelaku komunikasi, namun dalam komunikas itu sendiri sering terjadi kesalahan komunikasi akibat salah persepsi. Disini saya bermaksud mambahas perbedaan yang kecil namun mungkin dapat menjadi sebuah masalah yang prinsip yaitu penggunaan kata sertipikat dalam surat tanah yang dikeluarkan oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional, padahal Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: istilah sertifikat atau ser.ti.fi.kat dijelaskan sebagai [n] tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang
berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian: — tanah, hal ini menjukan bahwa BPN sebagai Instansi pertanahan kemungkinan lalai dalam karena tidak mematuhi  UU No.24/2009 Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, sehingga Badan Pertanahan Nasional seharusnya Menggunakan Bahasa Indonesia Yang Baik dan Benar, untuk itu Buku Sertifikat harusnya dirubah dengan judul buku “SERTIFIKAT” yang ditulis dengan menggunakan huruf “F”, bukan huruf “P”.
Namun dalam pelaksanaannya surat tanah yang dikeluarkan oleh BPN masih saja bertuliskan SERTIPIKAT ini dapat dijelaskan sebagai berikut Dalam bahasa Inggris sertifikat hak atas tanah disebut dengan title deed, sedangkan penguasaan hak atas tanah biasa disebut land tenure, pemilikan atas tanah biasa disebut land ownership, dan bidang tanah sering disebut dengan parcel atau plot. Sertifikat sendiri dalam terminologi atau “bahasa resmi” hukum-hukum keagrarian ditulis sertipikat (dengan huruf p, bukan f). Hal ini dijelaskan  dala Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 yang berbunyi bahwa, “Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.” (Pasal 20 PP 24/1997). di PP tersebut ditulis Sertipikat bukan Sertifikat..
Selain itu Sertipikat adalah Bukti Kepemilikan Tanah yang bersifat Tetap sehingga tidak dapat dirubah  kecuali ada keputusan Hukum yang tetap, coba kita bayangkan kalau seluruh sertipikat yang ada di Indonesia Harus dirubah, beapa biaya yang dikeluarkan dan juga kalau ada perubahan yang ada, hal tersebut dapat merubah ke-otentikan sebuat surat tanah untuk alasan itulah surat tanah  tidak diubah tetap Sertipikat, selain itu seperti kita ketahui penggunaan Bahasa Indonesia mengikuti perkembangan zaman yang ada sehingga bisa saja terjadi perubahan penggunaan kalimat tanpa merubah artinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar