Setelah membahas pertanyaan masalah Sertipikasi Tanah Adat, kali ini kita akan
membahas mengenai sebuah permasalahan yaitu Gratis dan PRONA. Dalam
permasalahan pertanahan sering kita mengenal sebuah istilah yang bernama PRONA,
dan yang kita dengar pastilah PRONA ini adalah Sertipikasi Gratis namun
pada prakteknya yang terjadi adalah kegiatan ini justru masih dipungut bayaran,
untuk pembahasan lebih lanjut marilah kita mengenal dulu istilah PRONA.
Apa yang
Dimaksud dengan PRONA…?
PRONA (adalah kepanjangan dari kegiatan Proyek Operasi
Nasional Agraria) kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tahun 1981, yang tercetus
sebagai akibat dari Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian
hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia (BPN-RI) yang ditugaskan untuk melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan, melakukan penyelenggaraan percepatan
pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi
masyarakat yang golongan ekonomi berada pada level lemah sampai menengah.
Tujuan :
Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan
pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah,
cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh
Indonesia.
Sasaran :
Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah sertipikasi tanah
bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang
berada di desa miskin/tertinggal, daerah penyangga kota, daerah miskin kota,
pertanian subur atau berkembang, atau daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Kriteria Subyek :
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk masyarakat
penerima PRONA adalah :
- Pemilik
Tanah golongan ekonomi lemah sampai menengah.
- Berdomisili
di lokasi kegiatan Prona.
- Pemilik
tanah korban bencana alam dan konflik sosial.
- Anggota
organisasi : Perintis Kemerdekaan, Angkatan 45, Legiun Veteran, Pepabri,
Warakawuri, Wredatama, ABRI, KORPRI, dan Pensiunan PNS.
- Pemilik
tanah bertempat tinggal di Kecamatan letak tanah obyek PRONA untuk tanah
pertanian.
- Nadzir
yang mengelola tanah wakaf untuk kepentingan keagamaan/sosial.
Kriteria Obyek :
Sedangkan kriteria obyek (tanah) yang dapat ditetapkan
sebagai objek penerima PRONA adalah :
- Tanah
sudah dikuasai secara fisik.
- Mempunyai
alas hak (bukti kepemilikan).
- Bukan
tanah warisan yang belum dibagi.
- Tanah
tidak dalam keadaan sengketa.
- Lokasi
tanah berada dlm wilayah Kabupaten lokasi peserta Program yg dibuktikan dg
KTP.
- Luas
tanah maksimal 2.000 m2 utk tanah non pertanian dan maksimal 20.000 m2 utk
tanah pertanian.
Fasilitas Peserta :
Fasilitas yang didapatkan peserta program ini adalah ;
- Bantuan
biaya Pensertipikatan tanah.
- Pengurangan
BPHTB sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Peserta :
Selain fasilitas yang didapatkan peserta program ini
memiliki kewajiban yang harus dilakukan agar prose PRONA dapat berjalan dengan
lancar, kewajiban ini antara lain :
- Melengkapi
surat dan/atau dokumen asli tanah yang diperlukan dalam proses sertipikasi
tanah.
- Sanggup
membayar BPHTB, uang pemasukan kepada negara dan biaya-biaya lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dapat
menunjukkan letak dan batas bidang tanah serta memasang tanda batas.
Sumber Pembiayaan
Sumber anggaran pelaksanaan kegiatan PRONA adalah dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jadi dapat kita simpukan bhwa biaya yang ada di Prona
adalah gratis karena telah ditanggung oleh Negara, melalui Anggaran BPN namun
ketika masih ada yang bertanya ;
Apakah Akta
Tanah (Sertipikat) yang dikeluarkan melalui PRONA, dikenakan biaya??
jawabnya adalah dalam PRONA BPN juga bekerjasama
dengan pihak desa/kelurahan yang akan membentuk tim kecil untuk memfasilitasi
pemohon yang behak mendapatkan sertipikat PRONA dan itu biasanya biaya tersebut
dibicarakan kelurahan/desa (perangkat desa, pihak BPD) untuk memudahkan proses
mengumpulkan warga tersebut biasanya.
Biaya tersebut bisa meliputi :
- Biaya
Materai.
- Uang
untuk makan tim pendamping dr desa/kel/kec/RT/RW,
- Bensin
petugas dr kel/desa/kec/RT/RW,
- Biaya
BPHTB (bagi objek yang luas dan NJOPnya kena Pajak
- PBB
jika ada yang belum punya SPT PBB
- Biaya
fotocopy jika ada tambahan fotocopy,
jadi jika ada biaya yang dikenakan diluar kebijakan
resmi BPN bisa jadi biaya yang diatas adalah biaya tersebut, biaya tersebut
muncul sebagai akibat dari kesepakatan yang dikeluarkan oleh pihak Desa/Kel,
dan biaya ini mungkin bisa saja terdapat perbedaan antara Desa/Kel yang satu
dengan desa lainnya guna kelancaran kegiatan PRONA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar