Di kutip dari : (Dr.
Boedi Djatmiko. SH.M.hum)
Sertipikat
tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data pisik yang
dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan
hukum ( privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau
dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.
Sebutan
" sertipikat" atau certificate (ing),
certificaat/certifikaat(bld), adalah merupakan tanda pernyataan atau
keterangan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat dan atau lembaga
/institusi tertentu dengan tujuan tertentu. Dalam kamus bahasa Indonesia
disebutkan bahwa sertipikat merupakan surat keterangan ( pernyataan ) tertulis
atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti
pemilikan atau kejadian. Misalnya, sertipikat kelahiran yang lazim disebut Akta
kelahiran diartikan sebagai surat bukti adanya kelahiran.