26 April
2014
0:54
Kali ini Kami akan membahas sebuah
pertanyaan klasik tentang pertanahan, bagi teman-teman yang ingin sedang
ber-urusan dengan pertanahan kemungkinan mengahadapi beberapa istilah yang
kurang familiar berikut ini akan kita bahas secara garis besar tentang Apa yang
dimaksud dengan Surat Ukur atau SU atau d.i
207
1. Pengertian Surat Ukur
Untuk mengetahui lebih dalam apa itu
surat ukur pertama-tama harus kita ketahui pengertiannya secara garis besar
pembuatan Surat Ukur merupakan salah satu kegiatan pengukuran dan pemetaan,
dimana setiap bidang tanah yang telah dipetakan dalam peta pendaftaran dibuat
surat ukur guna keperluan pendaftaran haknya (lihat ; pasal 14 ayat
2 dan pasal 22 ayat 1 PP24/1997). khusus untuk wilayah-wilayah pendaftaran
tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, maka dibuatkan dulu
peta pendaftarannya atau dilakukan pemetaan bidang tanah pada peta dasar
pendaftaran yang tersedia dan selanjutnya dapat disahkan menjadi peta
pendaftaran.
Surat Ukur (d.i 207) itu sendiri dapat
berupa kutipan/salinan gambar bidang tanah dari peta pendaftaran atau merupakan
hasil penggambaran sesuai dengan data-data hasil ukuran.
Surat ukur ini sendiri dibuat 2 (dua)
rangkap, satu disimpan pada Kantor Pertanahan sebagai arsip dalam daftar surat
ukur (d.i 311 B), dan yang satu lagi merupakan bagian tak terpisahkan dari
sertipikat tanah untuk menginformasikan tanah tersebut haknya telah terdaftar
pada buku tanah. Surat Ukur ini terdiri dari 4 (empat) halaman.
2. Tata Cara Pembuatan Surat Ukur
Secara garis besar Surat Ukur (d.i 207)
dapat dibuat dengan mengutip/menyalin gambar bidang tanah yang dimaksud dari
peta pendaftaran, atau peta bidang tanah yang dibuat untuk keperluan pengumuman
atau dapat pula dengan cara menggambar langsung dari data-data hasil ukuran di
lapangan.
3. Pengesahan Surat Ukur
Pengesahan Surat ini dilakukan oleh
Ketua Panitia Ajudikasi (Panitia A.) atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan
Pendaftaran tanah pada pendaftaran tanah sistematik (pasal 53 ayat 1.g ). Pada
pendaftaran tanah sporadik, surat ukur dibuat dan diparaf oleh Kepala Sub-Seksi
Pengukuran, Pemetaan dan Konversi dan ditandatangani oleh Kepala Seksi
Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (pasal 156 ayat 4 ).
Sedangkan untuk pengesahan salinan, yang
digunakan untuk pembuatan sertipikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi
atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada pendaftaran tanah sistematik, atau oleh
Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah sporadik.
4. Penyimpanan
Dalam pasal peraturan yang saya sebutkan
diatas (Pasal 161 ), Surat ukur ini disimpan oleh BPN (satu lagi
merupakan bagian sertipikat) dalam himpunan pertahun untuk setiap desa/
kelurahan secara berurutan sesuai urutan nomor surat ukur.
Mungkin itu saja yang dapat dijelaskan
semoga dapat berguna bagi teman-teman yang ingin mengetahui tentang apa itu
surat ukur, Terimakasih…
Sumber PP. 24 Tahun 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar