Minggu, 27 April 2014

PENGERTIAN SURAT UKUR


26 April 2014
0:54


Kali ini Kami akan membahas sebuah pertanyaan klasik tentang pertanahan, bagi teman-teman yang ingin sedang ber-urusan dengan pertanahan kemungkinan mengahadapi beberapa istilah yang kurang familiar berikut ini akan kita bahas secara garis besar tentang Apa yang dimaksud dengan Surat Ukur atau SU atau d.i 207


1. Pengertian Surat Ukur
Untuk mengetahui lebih dalam apa itu surat ukur pertama-tama harus kita ketahui pengertiannya secara garis besar pembuatan Surat Ukur merupakan salah satu kegiatan pengukuran dan pemetaan, dimana setiap bidang tanah yang telah dipetakan dalam peta pendaftaran dibuat surat ukur guna keperluan pendaftaran haknya (lihat ; pasal 14 ayat 2 dan pasal 22 ayat 1 PP24/1997). khusus untuk wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, maka dibuatkan dulu peta pendaftarannya atau dilakukan pemetaan bidang tanah pada peta dasar pendaftaran yang tersedia dan selanjutnya dapat disahkan menjadi peta pendaftaran.
Surat Ukur (d.i 207) itu sendiri dapat berupa kutipan/salinan gambar bidang tanah dari peta pendaftaran atau merupakan hasil penggambaran sesuai dengan data-data hasil ukuran.
Surat ukur ini sendiri dibuat 2 (dua) rangkap, satu disimpan pada Kantor Pertanahan sebagai arsip dalam daftar surat ukur (d.i 311 B), dan yang satu lagi merupakan bagian tak terpisahkan dari sertipikat tanah untuk menginformasikan tanah tersebut haknya telah terdaftar pada buku tanah. Surat Ukur ini terdiri dari 4 (empat) halaman.
2. Tata Cara Pembuatan Surat Ukur
Secara garis besar Surat Ukur (d.i 207) dapat dibuat dengan mengutip/menyalin gambar bidang tanah yang dimaksud dari peta pendaftaran, atau peta bidang tanah yang dibuat untuk keperluan pengumuman atau dapat pula dengan cara menggambar langsung dari data-data hasil ukuran di lapangan.
3. Pengesahan Surat Ukur
Pengesahan Surat ini dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi (Panitia A.) atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran tanah pada pendaftaran tanah sistematik (pasal 53 ayat 1.g ). Pada pendaftaran tanah sporadik, surat ukur dibuat dan diparaf oleh Kepala Sub-Seksi Pengukuran, Pemetaan dan Konversi dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (pasal 156 ayat 4 ).
Sedangkan untuk pengesahan salinan, yang digunakan untuk pembuatan sertipikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada pendaftaran tanah sistematik, atau oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah sporadik.
4. Penyimpanan
Dalam pasal peraturan yang saya sebutkan diatas (Pasal 161 ), Surat ukur  ini disimpan oleh BPN (satu lagi merupakan bagian sertipikat) dalam himpunan pertahun untuk setiap desa/ kelurahan secara berurutan sesuai urutan nomor surat ukur.
Mungkin itu saja yang dapat dijelaskan semoga dapat berguna bagi teman-teman yang ingin mengetahui tentang apa itu surat ukur, Terimakasih…
Sumber PP. 24 Tahun 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar